-->

Cari Blog Ini

Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Pengedar Narkotika dan Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Pengedar Narkotika dan Narkoba

* Sepanjang Januari Hingga Pertengahan Maret 2024

Kejati Sumut-website

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. (Sumber : Okezone)

0 Response to "Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Pengedar Narkotika dan Narkoba"

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel