-->

Cari Blog Ini

DPRD Kota Dumai Terkesan Tutup Mata Soal Perparkiran, Pengelola Parkir dan Warga Resah

DPRD Kota Dumai Terkesan Tutup Mata Soal Perparkiran, Pengelola Parkir dan Warga Resah

LEPU ( DUMAI ) - Fakta dan Data yang terhimpun dilapangan selama investigasi dilakukan terhadap petugas Perparkiran dan lokasi parkir di Kota Dumai menuai masalah dan konflik yang belum terselesaikan. Hingga mengakibatkan, acapkali bentrok antara warga dan petugas parkir hingga pengelolaan lokasi parkir yang menyebabkan pemilik lokasi usaha resah. 

Bahkan petugas usia lanjut hingga anak - anak usia remaja yang menganti posisi orangtuanya ketika melakukan tugas parkir ditemukan di beberapa titik lokasi Perparkiran. Tidak hanya di lokasi yang ditetapkan dapat dilakukan kutipan parkir, bahkan di RSUD Kota Dumai serta lokasi usaha lainnya masih dilakukan kutipan parkir yang besarannya lebih dari ketentuan.

Meski disebutkan dari tahun 2014 seiring duduknya keanggotaan DPRD Kota Dumai periode 2014 - 2019, Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) Perparkiran tidak lagi mendapat kontribusi bagi Pemerintah Kota Dumai.

Sempat hangat karena anggota DPRD Kota Dumai melarang kutipan parkir bagi masyarakat yang ada di Kota Dumai. Dilakukannya Hearing bersama Pemerintah Kota Dumai dan pihak Pengelola, namun Natulen dan hasil yang disepakati dalam pertemuan bahkan tidak diberikan secara tertulis kepada pihak Pengelola sebagai bukti selanjutnya. 

Sembari waktu berjalan, berbagai konflik yang ditemukan langsung mengakibatkan perdebatan anatara warga dengan petugas parkir. Pihak Kepolisian dalam beberapa fakta kejadian mesti bertungkus lumus meleraikan konflik yang terjadi antara warga, pihak pengelola dan pihak pemilik lokasi usaha yang secara sah membayar pajak namun lokasi usahanya tetap dijadikan areal Perparkiran. 

Keterangan Foto : Biaya Karcis Kutipan Parkir sebesar Rp. 2000 masih diberlakukan di areal Parkir lokasi usaha RSUD Kota Dumai .

Akibatnya soal Perparkiran yang secara legal sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan belum lagi memunculkan Perda, Perwako dan sejenisnya menimbulkan persoalan ini dekat dengan pelanggaran hukum terkesan Pungli dan Aksi Premanisme ketika kutipan parkir tetap diminta oleh Petugas parkir sebagai balas jasa meski secara ketetapan belum sah dan petugas tetap merasa mesti harus di bayar. 

Pernyataan dan Keluhan bagi pihak Pengelola sempat disampaikan oleh Perwakilan Pendelolaan Parkir melalui Forum Parkir yang ada di Kota Dumai. Kegiatan Perparkiran yang menjadi mata Pencarian mesti diteruskan karena mereka semua butuh makan dan minum. Pertemuan bersama anggota DPRD Kota Dumai yang telah digelar namun pihaknya tidak mendapatkan copy atau hasil hearing yang dituangkan dalam Natulen Rapat.

Kemudian lebih disayangkan ketika tindaklanjut Pembahasan agar soal Parkir ini segera mendapatkan Legalitas yang jelas, justru pihak DPRD Kota Dumai pada pertemuan selanjutnya sama sekali tidak datang. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa DPRD Kota Dumai terkesan tutup mata terhadap persoalan Parkir yang ada di Kota Dumai, Provinsi Riau.  ( *4 ).    

Keterangan Foto : Petugas Parkir ( Usia bawah umur ) di lokasi usaha ARABIKA yang sempat bersitegang dengan warga pada Jam 13 : 24 Wib Minggu 26 Februari 2017. ( Foto : Ramzi Lentera Putih - LEPU ).

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel