-->

Cari Blog Ini

KEHORMATAN, PERS HARUS TETAP INDEPENDENT

KEHORMATAN, PERS HARUS TETAP INDEPENDENT

Berada di sekitar perumahan lama PT. Patra Dok Dumai pada sekitar kurang Jam 16:36 Wib Jumat 29 April 2016, Saya melihat keberadaan tokoh pemuda setempat bernama Junaidi bersama beberapa pemuda.

Pengakuan Junaidi yang kerap dipanggil Jon Bara (red: karena pernah menjadi Ketua DPC Dumai Barisan Banteng Riau pada tahun 2002 dimana Saya bertindak sebagai Sekretaris pada waktu itu)  mereka sedang membersihkan areal sekitar untuk turut memperingati HUT Kota Dumai ke 17. 

Jon yang berdomisili di Jalan Nelayan Laut dan pernah juga menjadi pengelola pasar dok pada tahun 2003 hingga 2015 menyebutkan, " Kita adakan kegiatan pasar malam," ucap tokoh pemuda yang kerap berwiraswasta serta ide gagasannya berkali kali menghasilkan kegiatan mengajak warga setempat berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

" Ya dulu kita mengelola pasar dok dan sekarang kita tetap menyelenggarakan kegiatan sosial yang dapat mengajak rekan rekan setempat," ucap Jon.  

Ketika berbicara inilah Saya dikenalkan dengan seorang Lelaki dan kemudian menyebutkan nama panggilannya Edi bermarga Silitonga. Mendengar saya berprofesi Jurnalis, serta merta tangannya mengulurkan salam dan menunjukkan identitas Kartu Pers Media Mingguan Koreksi terbitan tahun 2011.

Dia mengaku saat ini bertugas di Pekan Baru Provinsi Riau, sementara berkali kali menyebutkan dengan bangganya nama Sunaryo sebagai pemimpin umum atau pemimpin redaksi Koran Mingguan Koreksi. 

Sehubungan dengan Pers, Edi menuturkan pentingnya bagi media untuk tetap Independent. Karena jika seorang wartawan terlibat bersama organisasi yang bukan Pers atau dibayar secara personal oleh seseorang diluar jalur Pers, maka dapat dipastikan tak ada lagi Independent ketika penulisan dilakukan.

" Hingga beberapa kali kejadian seperti ini di Kota Medan, Pak Sunaryo memerintahkan kepada kami agar melihat rekan wartawan yang terlibat kepentingan diluar tugasnya sebagai Jurnalis atau Wartawan. Jika ditemukan maka langsung dipecat," ucap Edi, Lelaki berambut mulai memutih dibeberapa helai kepalanya dan mengunakan kaca mata ketika melihat tulisan pada kartu pers yang juga Saya miliki. 

Kami bercerita banyak sehubungan dengan Pers dan bertujuan diskusi secara langsung demi peningkatan Pers, yang mana cukup jelas sebagai Lembaga dilindungi secara hukum berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Itu artinya Pers memiliki kekuatan yang cukup tanpa harus di intimidasi oleh pihak lainnya atau lembaga lainnya yang dapat berpotensi mempengaruhi tugas dan fungsi seorang Jurnalis, Host, Reporter, Wartawan atau sejenisnya sehubungan dengan Pers. 

" Saya berminat kalau Bapak mau kita bermitra atau Bapak dapat bersedia menjadi Biro Koran Mingguan Koreksi yang juga berhubungan dengan Koran Radar berpusat di Kota Medan," ucap Edi. 

Hm, tentunya Saya hanya dapat tersenyum mengingat status Saya sudah menjadi Direktur PT. Riau Lentera Pers dan bertindak sebagai Pemimpin Redaksi Media Siber Lentera Putih-LEPU dengan tampilan Blogger. 

Mengutip Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Bab III WARTAWAN Pasal 7 (1). Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, seperti juga disampaikan Edi bahwa dirinya belum masuk di organisasi wartawan dan tetap eksis di Perusahaan milik Sunaryo pemilik Koran Mingguan Koreksi. 

" Kalau masuk organisasi wartawan kita harus mematuhi aturannya. Saya lebih senang tetap Independent tanpa diintimidasi oleh atasan yang belum kita ketahui maunya seperti apa," ucap Edi.

Kemudian Kami berpisah sembari saling berbagi nomor Handphone, berikut Edi turut memberikan 2 nomor beruntun milik Redaksi atau Sunaryo selaku pemimpin redaksi Koran Mingguan Koreksi.

Pers harus tetap Independent, ya itu sangat jelas karena bagi seorang seperti Saya berprofesi Jurnalis dan pemilik perusahaan media, tentunya mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai kitab suci bagi Saya berada di dunia Jurnalistik serta berharap Dewan Pers sebagai Lembaga Tetinggi Pers dan benar benar dapat menegakkan dan sangat menjunjung tinggi Pers di Indonesia.      

Perlunya agar Pers tetap Independent ini karena dalam beberapa kata kalimat yang Saya kutip diantaranya adalah pada perannya seperti ditemukan pada Bab II Pasal 6 huruf a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

Kepastian hukum yang sangat jelas karena tidak perlulah kehormatan ini dibayar atau menjadi hambar ketika ada pihak pihak atau organisasi diluar Pers menjadikan Pers sebagai madsud dan tujuan demi memenuhi selera mereka.  

Penulis/Foto: Ramzi Lentera Putih-LEPU

Spesial / Thanks : Daud alias Athiam, Edi Silitonga Wartawan Mingguan Koreksi atau Radar sebagai Motivator. 

 

1 Response to "KEHORMATAN, PERS HARUS TETAP INDEPENDENT"

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel