" Sebuah Motivasi " Lagu: Bondan Prakoso & Fade To Black - Ya Sudahlah
Selasa, 10 Juni 2014
Comment
Catatan : Ramzi
LEPU-
Senin 09 Juni 2014 Koran Media Cetak DUMAI POS Di Halaman Dua Belas
(12) Terdapat Judul Pemberitaan Yakni Gaji Karyawan Media Massa Harus
UMK.
Pada Paragraf Pertama Penulisan Berita Tersebut Sesuai Berbunyi " Berdasarkan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Apabila
Dalam Bekerja Ada Kategori Perintah, Ada Pekerjaan Dan Upah, Maka
Perusahaan Wajib Memberikan Hak Bulanan Sesuai UMK Yang Di Tetapkan
Pemerintah,".
Kadisnaker
Kota Dumai H Amirudin Melalui Kabid Pengawasan M Fadly SH Akhir Pekan
Lalu Menegaskan Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tidak Hanya Di
Berlakukan Kepada Buruh Di Pabrik, Tetapi Juga Karyawan Di Setiap Media
Massa Cetak Dan Elektronik.
Berita
Yang Sangat Potensial Dan Ini Mengingatkan Kembali Kepada Riwayat
Berdirinya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yang Mana Sehingga Kini
Menuntut Agar Di Berikannya Upah Layak Bagi Para Wartawan, Jurnalis Atau
Reporter.
Bahkan
Jika Mau Relavan Pada Saat Ini Pun, Masih Di Temukan Rekan Rekan Di
Kota Dumai Berprofesi Sebagai Wartawan Di Sebut Dalam Undang Undang
Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Mengalami Nasib Cukup Riskan.
Mereka
Terkadang Menulis Dan Memberitakan Bagaimana Sebuah Perusahaan Yang Ada
Masih Mengabaikan UMK Di Tetapkan, Sementara Hakikatnya Justru Wartawan
Sendiri Mengalami Nasib Sama.
Dari
Pengalaman Pertama Saya Pernah Menjadi Wartawan Di Perusahaan Pers Kota
Dumai, Cukup Benar Merasakan Pedihnya Menjadi " BABU " Bahkan " DIDUGA
TELAH DIPERBODOH " Karena Keluguan.
Sementara
Setelah Berada Di Jenjang Redaktur Saya Merasakan Bagaimana Sistem
Berjalan Tidak Sesuai Dengan Penetapan Maupun Hati Kecil. Sehingga Perlu
Pencerahan Dan Mendirikan Sendiri Bentuk Media Informasi Dan Melalui
LENTERA PUTIH (LEPU) Dapat Benar Benar Menjalankan Profesi Idealis
Mempertahankan Kemurnian Sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Bagi
Wartawan Pemula Bekerja Di Perusahaan Pers Tentunya Pertama Bertugas
Masih Belum Mengerti Benar Dengan Tindakan Pemilik Perusahaan Pers.
Setelah Berjalan, Pelan Dan Dari Hari Ke Hari Mulailah Terdengar Keluhan
Demi Keluhan Akan Nasib Perjuangan Mereka Di Lapangan.
Sudahlah
Upah Di Bayar Seadanya, Pandai Pandailah Di Lapangan Untuk Mendapatkan "
BELAS KASIH " Dari Narasumber " Dan " Titik Peluh Para Pejabat ".
Syukur Kalau Di Beri, Kadang Kalau Tidak Dapat Sama Sekali Sama Artinya
Seperti Nelayan Mencari Ikan Di Laut, " YA SUDAHLAH ".
Mengingat
Kalimat Terakhir Di Cetak Tebal, Ini Menjadi Lagu Semangat Ketika
Pertama Kali Saya Melakukan Tugas Tugas Jurnalistik Di Media Cetak RIAU
PESISIR.
Ending
Dari Apa Ingin Saya Sampaikan Adalah Berharap Perusahaan Pers Dapat
Benar Benar Menjalankan Kinerjanya Berdasar Undang Undang Nomor 40 Tahun
1999 Dan Mensingkronkan Dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Sebagai Pemahaman Dalam Mempekerjakan Seseorang.
Juga
Kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Organisasi Pers Yang Ada Di Seluruh
Indonesia Benar Benar Dapat Menegakkan Aturan Dan Peraturan Demi
Melindungi " MALAIKAT TANPA NAFSU " Dalam Memberi Layanan Tebaik Kepada
Publik Umum.
0 Response to "" Sebuah Motivasi " Lagu: Bondan Prakoso & Fade To Black - Ya Sudahlah"
Posting Komentar