-->

Cari Blog Ini

Komisi Amdal Pertanyakan Pembangunan dan Izin Amdal PT. Agro Murni di Kelurahan Tanjung Penyebal

Komisi Amdal Pertanyakan Pembangunan dan Izin Amdal PT. Agro Murni di Kelurahan Tanjung Penyebal


Sungai Sembilan (DUMAI) - Komisi Amdal di Kota Dumai Provinsi Riau mempertanyakan pembangunan dan izin amdal dari PT. Agro Bisnis yang telah melakukan aktivitas perusahaannya di Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Diketahui berdasarkan kerangka acuan PT. Agro Bisnis yakni Pembangunan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit. Namun selain telah melakukan penimbunan yang diduga mengacuhkan persoalan hukum untuk galian C, asumsi bahwa Hutan Bakau yang berada di areal pesisir lokasi PT. Agro Bisnis turut hancur dan luluh lantak.

" Kok bisa, izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup belum di keluarkan tetapi PT. Agro Bisnis sudah berani melakukan aktifitas pembangunannya," kata Ir. M. Hasbi dari Komisi Amdal yang juga Ketua Dewan Pimpinan Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kota Dumai pada Jam 11:10 wib Senin 11 September 2017. 

Dilanjutkannya, seharusnya soal izin Amdal ini PT. Agro Bisnis terlebih dahulu mendapatkan perizinan sesuai materi yang dirumuskan dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni antara lain ; 

Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Point selanjutnya kata Ir. M. Hasbi adalah pada Paragraf 7
Perizinan
Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ucap Ir. M. Hasbi, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2012 Tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.  

Maka berdasarkan aturan dan peraturan tersebut, bahwa PT. Agro Bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan izin Amdal sebelum melakukan aktifitas pembangunannya di Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau. 

" Perlu digaris bawahi, Kita tidak menghambat masuknya investor dan investasi di Kota Dumai. Namun pembangunan dan usaha yang dilakukan oleh PT. Agro Bisnis mesti mengacu kepada aturan hukum di negeri ini," kata Ir. M. Hasbi di dampingi H. Zulkifli Ahad, S.Sos,MM Ketua Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Kota Dumai (LKKMBD) dan tokoh pemuda lainnya di Kota Dumai. (*4).

Keterangan Poto : Ir. M. Hasbi menyuarakan Komisi Amdal Kota Dumai Provinsi Riau (Poto Oleh : Ramzi Lentera Putih-LEPU).  

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel