-->

Cari Blog Ini

Ketua Gabungan KRD Minta Evaluasi Kembali Perizinan dan Luas Perusahaan Akibat Reklamasi

Ketua Gabungan KRD Minta Evaluasi Kembali Perizinan dan Luas Perusahaan Akibat Reklamasi

Gabungan Koalisi Rakyat ( DUMAI ) - Ketua Tim investigasi bersama Gabungan Koalisi Rakyat Dumai yang terhimpun dari Lintas - LSM - SP - SB - Kota Dumai, Provinsi Riau kembali meminta dilakukannya evaluasi kembali Perizinan dan luas perusahaan yaang ada di pesisir Kota Dumai. Pasalnya, akibat Reklamasi atau Penimbunan yang telah dilakukan pihak perusahaan menimbulkan kerugian yang luarbiasa bagi masyarakat setempat.

" Reklamasi menyebabkan kerugian yang luarbiasa bagi masyarakat karena menimbulkan banjir berkepanjangan di daerah pesisir pantai. Selain itu pengrusakan dan pencemaran lingkungan serta limbah industri perusahaan menyebabkan para Nelayan berkurang hasil tangkapannya," ucap Ir. Muhammad Hasbi pada Jam 16 : 45 Wib Jumat 10 Maret 2017.   

Persoalan ini telah dimunculkannya beberapa waktu lalu, namun sayangnya ketika tim Kementerian pusat turun bersama Tim Kantor Lingkungan Hidup, pihaknya tidak diikut sertakan sehingga hasil pantauan dan kajian tidak diketahui oleh mereka.  

Pihaknya telah meminta sesuai surat nomor : 1st / TIB / IV / 2016 perihal Rekomendasi untuk dilakukan evaluasi terkait aktifitas dan perizinan, dan luas lahan di lokasi PT. Oleo Sejahtera Mas, PT. Energi Sejahtera Mas, PT. Ivo Mas, PT. Sari Dumai Sejati Kelurahan Lubuk Gaung dan PT. Maredan di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.

Bahkan surat tersebut disampaikan kepada yth ; Presiden Republik Indonesia, Menko Kemaritiman RI, Menteri Kelautan Perikanan RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria Kepala BPN, Menteri Perindustrian RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Gubernur Riau dan Walikota Dumai. 

Pihaknya merasa bertanggungjawab sebagai organisasi yang konsern terhadap Pengawasan Asset Negara, sebagaimana di atur dalam undang undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Kepmen Kelautan Perikanan RI NO. 17/permen/2013 Tentang Perizinan Reklamasi Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil dan keputusan menteri perhubungan RI No. KM-45/ TH 2002 tentang pengolahan pelabuhan khusus.

Dimana Tim investigasi bersama LSM di Kota Dumai Provinsi Riau telah melakukan investigasi ke lokasi PT. Oleo Sejahtera Mas, PT. Energi Sejahtera Mas, PT. Ivo Mas, PT. Sari Dumai Sejati Kelurahan Lubuk Gaung dan PT. Maredan di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.

Diduga perusahaan belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dan izin Menteri Kelautan Perikanan RI, dan Menteri Perhubungan RI. Terjadi pula penguasaan lahan Konservasi seluas di perkirakan 1800 hektar. 

Kemudian limbah industri disepanjang pantai Kelurahan Lubuk Gaung, Bangsal Aceh Melaut ke perairan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir akibat tangkapan ikan menurun drastis terhadap para Nelayan yang ada di pesisir areal tersebut. 

Terbaru, terkait Pencemaran Lingkungan akibat dugaan limbah perusahaan industry yang ada di pesisir pantai Kota Dumai,  pihaknya, kata Ir. Muhammad Hasbi telah menerima Surat dari Sekretariat DPR RI yang tindaklanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Komisi II, IV.  ( *4 ).

Keterangan Foto : Ir. Muhammad Hasbi Ketua Tim investigasi bersama Gabungan Koalisi Rakyat Dumai yang terhimpun dari Lintas - LSM - SP - SB- Kota Dumai, Provinsi Riau menunjuk surat yang diterimanya dari Sekretariat DPR Republik Indonesia terkait Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Perusahaan pada Jam 16 : 45 Wib Jumat 10 Maret 2017 ( Foto : Ramzi Lentera Putih - LEPU ).

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel