-->

Cari Blog Ini

TUPOKSI

TUPOKSI

Kecerdasan sangat diperlukan dalam menangani suatu persoalan, kasus atau penanganan suatu perkara, apalagi terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan profesi atau jabatan yang dimiliki.

Beberapa persoalan hukum yang terjadi beberapa tahun kebelakangan ini bahkan hingga sampai ke persidangan, jelas menunjukkan indikasi kurang cerdasnya pengetahuan oknum atau individu menguasai Tupoksi.

Masih dalam ingatan bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang sedang memproses perkara temuan Narkotika jenis Sabu Sabu seberat 270 Kilogram yang penuh dengan rekayasa dan kontroversial. Padahal seperti disebut H Ahmad Shalihin, SH.MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Medan jika persoalan yang sedang disidangkan adalah perkara besar menyangkut nyawa seseorang yang juga sangat diperhatikan oleh kuasa hukum atau pengacara Nurwadi Aco, S.H.

Penyelidikan, Penyidikan oleh Tim Sukses Badan Narkotika Nasional bersama, Oknum Mapolres Dumai,  oknum Bea dan Cukai dan Oknum Imigrasi Dumai yang katanya telah berhasil mengagalkan peredaran Sabu Sabu 270 Kilogram hingga menghadirkan 4 Terdakwa Jimmy, Lukmansyah, Daud serta Ayau justru dipersidangan seperti anak yang menjadi asuhan majelis hakim.

Ini karena beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh dan terhadap saksi saksi penuntut umum dan 4 Terdakwa justru terkuak sampai majelis hakim menyatakan, " Harusnya mengerti dan tahu Tupoksi masing masing,".

Akibatnya Kombes Budi Waseso yang menguasai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sedang memikul amanah dari Presiden Ir H Joko Widodo untuk menyatakan Perang terhadap Narkoba terimbas indikasi mencari popularitas untuk duduk di kursi nomor 1 sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia.

Penemuan Sabu Sabu seberat 270 Kilogram yang penuh kejanggalan dan dianggap sebagai bentuk unjuk kekuasaan dan pengunaan kekuasaan yang berlebihan menurut kuasa hukum Nurwadi Aco, S.H. membuka sejarah penegakkan hukum yang sebelumnya terindikasi cuci tangan dan penutupan informasi dalam kasus ini serta pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oknum hukum.

Ini sebagai satu contoh lemahnya pengetahuan pengusaan akan Tupoksi yang dilakukan pihak BNN mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan serta ketika Terdakwa Daud melakukan Pra Peradilan. Ditambah 11 kuasa hukum BNN yang dikuasakan Kombes Budi Waseso sebagai Termohon justru memperkuat minimnya kecerdasan pemahaman Tupoksi hingga dalam persidangan terlihat jelas usaha menolak membantah beberapa alasan yang jelas nyata menjadi temuan kejanggalan.

Terbaru berkenan Tupoksi, Mohammad Mahfud MD pakar dan ahli hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan  Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) menyuarakan tentang Tupoksi.

Persoalan dipanggilnya Ahok Gubernur DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan penyelewengan proyek sumber waras barangkali menjadi alasan dan penyebab karena adanya temuan yang apakah menjadi Tupoksi KPK atau Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dalam beberapa proses penyidikan dalam perkara ini.

Foto Mahfud MD di Twitter serta statusnya
" Itu bukan tugas ,Menurut hukum hanya menangani kalau ada korupssinya, bkn konfliknya," ucap tulis Mahfud MD di status Twwiter resminya pada 14 April 2016.

Tupoksi ini acapkali jika tidak dilakukan sesuai aturan dan peraturan hukum yang ditetapkan sesuai undang undang hukum yang dimiliki saat ini justru semakin membingungkan Rakyat yang acapkali dijadikan atau menjadi Korban sebagai Tersangka, Terperiksa dan Terdakwa.

Kita telah menyaksikan, masih menyaksikan dan sedang menyaksikan kecerdasan pengetahuan Tupoksi dari pelaku yang menerima dan membawanya.

Terkadang uniknya justru kekurangan pengetahuan apalagi mencoba mengalihkan Tupoksi menjadikannya kekuatan dan dasar hukum yang sudah diatur penyelenggara hukum lainnya menjadi terlangkahi. 

Penyitaan asset misalnya yang dilakukan oknum penyidik yang terindikasi tangkap duluan urusan belakangan tanpa terlebih dahulu melalui proses pengadilan hukum seperti harus mendapatkan izin, telah menjadi polimik. Ini jelas telah melanggar Tupoksi yang telah dan masih ditetapkan hingga kini.

Butuh kecerdasan menguasai dari apa yang dilakukan sesuai Tupoksi dan kita sepakat Yang Mulia Hakim Agung adalah pihak yang paling tepat menegakkan Tupoksi. ( Penulis/Fhoto: Ramzi ).    

0 Response to "TUPOKSI "

Posting Komentar

Gallery Foto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel